Konsorsium 303 dan Hukuman Tindak Pidana Perjudian dalam Pasal 303 KUHP
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, isu Konsorsium 303 adalah terkait kasus tindak pidana perjudian. Di Indonesia, hukuman atas tindak pidana perjudian telah diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Pasal 303.
Berikut isi Pasal 303 KUHP tentang hukuman tindak pidana perjudian:
1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Skenario apa saja yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk mendapat keringanan hukuman?
Setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup, beberapa pengamat hukum pidana mengatakan hukuman seumur hidup Ferdy Sambo bisa saja menjadi lebih ringan berdasarkan KUHP baru.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menyebut keputusan hakim MA terhadap hukuman Ferdy Sambo merupakan persiapan menyambut KUHP baru, yaitu UU No.1/2023.
Eva menyebutnya sebagai “pergeseran politik hukum pidana”. KUHP teranyar ini baru mulai berlaku 2026 mendatang.
Ia mengatakan bahwa filosofi dalam perubahan undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati dan hukuman seumur hidup dalam KUHP baru adalah adanya pilihan alternatif yang “paling meringankan”.
Dalam pasal 100 yang mengatakan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
Kemudian dalam pasal 69, dikatakan bahwa pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 tahun. Pasal ini bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo untuk memperoleh kembali keringanan hukuman.
“Di situ termasuk juga terpidana seumur hidup pun masih dibuka kemungkinan untuk diubah menjadi pidana sementara waktu. Pidana sementara waktu itu, kalau sekarang itu sampai dengan 20 tahun,” ujar Eva kepada BBC News Indonesia pada Kamis (10/8).
Namun, untuk mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, Ferdy atau narapidana pada umumnya harus memperoleh rekomendasi dari Mahkamah Agung dan presiden. Ini semua tergantung penilaian kelakuan narapidana selama dalam tahanan.
“Dia menunjukkan perubahan, ada menunjukkan satu perubahan perilaku, kelakuan baik. Sehingga hukumannya itu kemudian bisa ditinjau oleh presiden atas rekomendasi Mahkamah agung untuk kemudian diturunkan menjadi pidana penjara sementara waktu.
“Itu sangat mungkin,” katanya.
Respons Kapolri soal judi
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perintah kepada seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar, Kapolri juga memerintah untuk menyikat pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
Sigit menegaskan, pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
Dia bahkan mengancam akan mencopot Kapolres, Direktur, hingga Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit, dilansir dari Kompas.com (19/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," imbuhnya.
Baca juga: Instruksi Kapolri Sikat Habis Bekingan Bandar Judi di Tengah Isu Konsorsium 303 Kaisar Sambo...
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.
TEMPO.CO, Jakarta - Penelusuran kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan terkait isu di balik perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Perjudian daring atau judi online termasuk salah satu dugaan yang ditelusuri Polri.
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Dugaan itu juga mendorong Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan judi online. Setelah instruksi itu, belakangan mendadak marak bongkar kasus judi online.
Respons Polri terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo
Polri merespons terkait adanya isu Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Polri mengatakan akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat) termasuk judi hingga narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Dedi menegaskan pihaknya bakal tegas dalam memberantas semua jenis judi. Hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
"Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," kata Dedi.
Apa itu Konsorsium 303?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian untuk kepentingan bersama. Sedangkan kode angka itu diduga merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Penyebutan Konsorsium 303 mengacu istilah yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian yang dilakukan beberapa orang. Selama kasus Ferdy Sambo, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303.
Apa yang mendasari perubahan di KUHP baru?
Ferdy Sambo tidak mungkin bisa langsung dibebaskan, kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar.
Ia mengatakan, peluang yang paling mungkin adalah keringanan hukuman menjadi sekurang-kurangnya 20 tahun.
“Kalau bebas enggak mungkin. Paling ini menurut saya 20 tahun itu, kalau pun bisa berubah lagi. Tapi kalau tidak berubah, ya dia seumur hidup di penjara itu sampai mati,” kata Abdul, ia merujuk pada Pasal 68 dalam KUHP baru.
Ia pun menilai keputusan MA sudah tepat karena ketentuan dalam KUHP baru bersifat “menghindari hukuman mati”. Hal tersebut terlihat dalam Pasal 100 dalam KUHP baru yang menyatakan pidana mati perlu disertai masa percobaan selama 10 tahun.
“Hukuman mati dinilai 10 tahun, dinilai apakah dalam waktu 10 tahun itu dia [pelaku] menyesal atau tidak.
Artinya di satu sisi hukuman mati masih diakomodir, di sisi lain juga dihindari sedemikian rupa supaya tidak terjadi juga hukuman mati itu, yaitu dengan memberikan kesempatan 10 tahun untuk memperbaiki diri,” ungkap Abdul.
Meskipun KUHP anyar ini berlaku pada 2026 mendatang, menurut Abdul hukum tersebut sudah mulai disosialisasikan.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Judi merupakan tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Belakangan istilah konsorsium 303 sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara terkait isu Konsorsium 303 yang disebut-sebut dipimpin Ferdy Sambo. Pihaknya mengaku akan menindak tegas semua penyakit masyarakat (pekat), termasuk judi hingga narkoba. Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab Polri untuk memberantas semua jenis judi.
"Yang pasti semua pekat (judi, narkoba, premanisme) ditindak tegas. Nggak usah dikandani (diberi tahu). Kalau itu, yo sikat terus pekat (penyakit masyarakat)," katanya saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/8/2022), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seberapa besar peluang cepat keluar penjara?
Menurut Abdul, meskipun keputusan MA bersifat final, masih ada peluang bagi Ferdy Sambo untuk menerima keringanan hukuman jika ia menunjukkan perilaku baik dan upaya memperbaiki diri.
“Ini yang harus diawasi oleh masyarakat menurut saya karena hukuman seumur hidup juga itu bisa ditinjau ulang ketika dilaksanakan tapi sudah bukan ranahnya peradilan.
“Tapi sudah ranahnya eksekutif, yaitu lembaga kemasyarakatan. Bisa jadi ada penilaian nantinya, hukuman seumur hidup itu bisa berubah menjadi hukuman tertentu,” katanya.
Ia mengatakan jikalau Ferdy Sambo diringankan hukumannya dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun, maka ia akan berhak mendapatkan remisi. Sama seperti narapidana pada umumnya.
Dalam aturan yang berlaku, narapidana berhak untuk memperoleh remisi umum, remisi khusus dan remisi tambahan. Untuk remisi umum, pengurangan masa tahanan berkisar dari 1 bulan hingga enam bulan berdasarkan berapa tahun sudah menjalani masa hukuman.
Sedangkan, remisi khusus merupakan pengurangan masa tahanan diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut napi.
Ada pula remisi tambahan diberikan kepada narapidana yang melakukan perbuatan yang bermanfaat untuk negara atau kemanusiaan, dengan pengurangan sepertiga hingga setengah dari masa remisi umum
“Remisi itu potongan setiap tahun karena napi berkelakuan baik, baru bisa diterima setelah menjalani separuh masa hukumannya,” ungkap Abdul.
Artinya, Ferdy Sambo bisa saja menjalani waktu tahanan kurang dari 20 tahun.
“Karena itu mestinya menurut saya juga harus ada ketentuan di atas hukuman seumur hidup di bawah hukuman mati itu ada hukuman seumur hidup tanpa remisi, tanpa pengurangan. Harusnya ada seperti itu,” katanya.
KOMPAS.com - Belakangan, media sosial ramai soal grafik "Konsorsium 303" yang menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Grafik tersebut menunjukkan nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam sebuah bisnis ilegal.
Beberapa isu bisnis legal yang muncul dalam konsorsium 303 antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.
Tak hanya Ferdy Sambo, grafik "Konsorsium 303" pun turut menyeret beberapa petinggi Polri hingga sejumlah crazy rich.
Baca juga: Ramai soal Isu Grafik Konsorsium 303 “Kaisar Sambo”, Ini Tanggapan Polri
Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.
1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan.
Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.
2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.
3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.
Sementara itu, angka 303 diduga merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Baca juga: Tanggapan Polri soal Beredarnya Grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo
Apa itu Konsorsium 303? Ini Arti Istilah Konsorsium
Untuk mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303 dapat merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Menurut KBBI yang dilansir dari laman resmi Kemdikbud, berikut penjelasan arti istilah Konsorsium.
Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, dan perkongsian.
Dalam istilah keuangan, Konsorsium dapat diartikan sebagai pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.
Adapun dalam istilah Konsorsium 303, angka 303 menunjukkan kode dalam kepolisian. Kode 303 di kepolisian artinya adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Isu Konsorsium 303 hingga kini masih cukup ramai diperbincangkan. Isu Konsorsium 303 ini muncul di tengah proses investigasi kasus Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Lantas apa yang dimaksud dengan Konsorsium 303? Simak informasi selengkapnya berikut ini.